Masuk Penyidikan di Polda Riau, Ini Kata KPU Jika Uun Daftar Pilwako

rus.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menaikkan perkara dugaan korupsi di Sekretariat Dewan DPRD Riau tahun 2020-2021 dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Nasib Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun, yang tersandung kasus tersebut pun menjadi pertanyaan. Pasalnya, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru 2023-2024, yang akrab disapa Uun tersebut, dikabarkan akan maju di Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak. 

Pasalnya, hingga saat ini yang bersangkutan juga belum mendaftar ke KPU sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendatang.



"Tidak bisa kita mengomentari hal itu. Karena pendaftaran juga belum dibuka dan yang bersangkutan belum mendaftar ke KPU," ujarnya.

Lebih lanjut, Rusidi mengatakan bahwa KPU sudah memiliki Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan di Pilkada Riau. Namun, aturan tersebut baru akan berlaku kepada calon yang mendaftar ke KPU dan dilakukan verifikasi administrasinya.

"Jadi bisa kita pertimbangkan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” kata Rusidi. 

“Tetapi, itu pun kan, calonnya harus daftar dulu, kemudian kita lakukan verifikasi datanya, dan proses-proses selanjutnya, baru bisa kita ketahui apakah calon boleh atau tidak boleh maju Pilkada," pungkasnya.