Pemkab Siak Tinjau Ulang Status Lahan HPL untuk Cetak Sawah Baru

Kabag-Hukum-Sekretariat-Daerah-Setda-Kabupaten-Siak-Asrafli.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak, Asrafli, menyebutkan permohonan pelepasan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 997 hektere oleh Kelompok Tani Cipta Bungaraya Maju untuk cetak sawah baru perlu ditinjau ulang status lahan. 

Peninjauan status lahan di antaranya pengecekan ulang data yang dimiliki oleh Kelompok Tani Cipta Bungaraya Maju dan status lahan HPL di dinas terkait, serta kondisi lahan di lapangan saat ini. 

Asrafli menyebutkan bahwa langkah dan perjuangan Kelompok Tani Cipta Bungaraya Maju suatu upaya yang mesti dibantu, dan mendorong tercapainya program ketahanan pangan nasional. 

"Semangat dan perjuangan Kelompok Tani Cipta Bungaraya Maju perlu kita apresiasi dan kita dukung, supaya produksi pangan di Kabupaten Siak meningkat," ucap Asrafli. 

Selain itu, kata dia, perlu pula dilakukan mapping beberapa dokumen yang ada. Pasalnya ada sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Kemendes PDTT Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, KPM Batas, dan dua Kepala Daerah Siak dan Bengkalis.



"Dari hasil mapping itu nanti menjadi langkah yang akan dilakukan disesuaikan dengan peraturan yang ada. Soal prosedur tadi sudah disampaikan juga oleh kawan-kawan dari provinsi," Ungkapnya. 

Lanjut Asrafli, berdasarkan peta yang ditunjukkan Kelompok Tani Cipta Bungaraya Maju wilayah HPL transmigrasi yang diajukan ada kawasan hutan dan HGU PT TKWL bahkan mencakup dua daerah Siak dan Bengkalis.  

"Maka dari itu kita lihat dulu mana yang menjadi kewenangan kepala daerah Siak, untuk kemudian ditindaklanjuti," katanya. 

Menurutnya, kondisi ini perlu diselaraskan, karena jika bergerak masing-masing akan lambat dan terkendala untuk penyelesaian.

“Selain itu data yang dimiliki kelompok tani perlu kita ketahui adanya penguasaan lahan pada hari ini, apakah tidak ada masalah di lahan itu, atau sudah diduduki masyarakat,” katanya. 

"Ini perjuangan yang sangat bagus, namun dalam prosesnya jangan sampai menimbulkan masalah baru. Apalagi kalau sampai mengganggu wilayah perusahaan atau lahan yang sudah diduduki masyarakat. Untuk itu kita selesaikan ini bersama-sama," tutup Asrafli.