Tergoda Bujuk Rayu, Gadis 13 Tahun Diperkosa Pria Asal Pekanbaru di Minas

Ilustrasi-pencabulan.jpg
(Nugroho Sejati/kumparan)

RIAU ONLINE, SIAK - Gadis berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan pemuda asal Pekanbaru, di kebun sawit, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Kapolsek Minas, Kompol Wan Mantazakka, mengatakan pelaku DS (18), seorang buruh tani asal Muara Fajar Pekanbaru.

"Lokasi kejadian itu di dalam kebun sawit di sekitaran Jalan KH Dewantara, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas," kata Kompol Wan, Rabu, 10 Juli 2024. 

Kompol Wan menuturkan korban diperkosa pada Senin, 8 Juli 2024, malam. Orangtua korban lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Menurut orangtua korban, putrinya itu keluar rumah pukul 19.00 WIB. Namun, korban tak kunjung pulang hingga pukul 21.00 WIB.

Orang tua korban yang khawatir, lantas mencari putrinya ke tempat biasa ia bermain dan menghubungi teman korban untuk menanyakan keberadaan anaknya itu. 

“Setelah berkali-kali mengecek kamar, korban tak kunjung pulang, orangtua korban gusar dan mencari dengan cara menghubungi teman-teman korban untuk menanyakan keberadaan anaknya itu. Bahkan pencarian itu sudah dibantu beberapa saudara orangtua korban, namun tak kunjung ditemukan," terang Kompol Wan. 

Korban pulang ke rumah pada pukul 23.00 WIB. Orangtua korban lantas menanyakan keberadaan korban hingga pulang larut malam.



“Orang tua korban terus menanyakan kemana korban pergi, sama siapa dan apa saja yang dilakukan,” katanya. 

Korban akhirnya mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pelaku lantaran tergoda bujuk rayupelaku. 

Korban sempat menolak, namun DS terus merayu hingga membuat korban pasrah. Orangtua korban yang tak terima putrinya masih di bawah umur dinodai, akhirnya membuat laporan ke Mapolsek Minas.

“Berdasarkan laporan itu kami melakukan penyelidikan,” katanya. 

Personel Polsek Minas berhasil menangkap DS di rumahnya, Jalan Pekanbaru-Minas, Kelurahan Muara Fajar, Kota Pekanbaru, Selasa, 9 Juli 2024. DS dibawa ke Mapolsek Minas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. 

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Minas,” katanya. 

Kompol Wan menjelaskan, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Kompol Wan Mantazakka sangat menyayangkan terjadinya kasus ini, sebab sudah berulang kali terjadi kasus serupa di wilayah Kecamatan Minas. 

Ia mengingatkan kepada para orangtua agar lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya, khususnya anak-anak perempuan. 

"Terapkan aturan ketat dalam pergaulan sehari-hari, adakan batas waktu keluar rumah dan wajibkan untuk izin kepada orangtua. Yang tak kalah penting, periksa selalu HP anak-anak jangan biarkan anak asyik dengan HP-nya," kata Kapolsek. 

Dikatakan Kapolsek, perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, selain merusak mental korban, juga bisa merusak masa depannya. Demikian juga terhadap pelaku, akan mendapat hukuman berat, tentunya merusak keluarga, bisa hilang pekerjaan dan kedepannya akan tercatat sebagai narapidana. 

"Mungkin anak akan benci dengan para orangtua yang keras dalam mendidik anak, namun menjaga pertumbuhan anak menjadi dewasa jauh lebih penting," tutup Kapolsek.