RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum personel Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Syadli, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jalan Kartini, Rabu, 10 Juli 2024.
Brigadir Rido yang ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru, tiba di PN Pekanbaru dengan tangan terborgol.
Brigadir Rido menjalani sidang secara langsung (offline) dengan agenda pemeriksaan saksi, yang sebelumnya sempat tertunda.
"Alhamdulillah terdakwa hadir, meski sebelumnya tak bisa hadir dengan alasan sakit," ujar korban KDRT sekaligus mantan istri Brigadir Rido, Yuni Indah Lestari, Rabu, 10 Juli 2024.
Yuni berharap mantan suaminya itu mendapat hukuman berat dan diberhentikan dari Institusi kepolisian.
"Polisi harusnya jadi pelindung tapi malah main tangan. Tak menyimbolkan polisi pelayan masyarakat," pungkas Yuni
Sebelumnya, sidang lanjutan KDRT Brigadir Rido Rouze Syadli di Pengadilan Negeri Pekanabru, dijadwalkan digelar Rabu, 3 Juli 2024, harus ditunda. Pasalnya, Brigadir Rido tidak bisa hadir karena sakit.
"Si Oknum sakit jelang sidang, saya baru di telepon JPU dan diberitahu sidang ditunda," ujar Yuni.