RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Provinsi Riau akan menggelar pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di wilayah perbatasan Provinsi Riau, mulai 8 Juli 2024.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM yang juga Wakil Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, Coklit wilayah perbatasan ini sudah dikoordinasikan bersama KPU Provinsi Riau, KPU Kota Pekanbaru, KPU Kabupaten Kampar, Bawaslu Pekanbaru, Bawaslu Kampar, serta jajaran petugas Pemilu mulai dari kota, kecamatan hingga kelurahan.
"Kita sudah menggelar rapat koordinasi, pada tanggal 8 Juli 2024, kita akan bersama-sama melakukan Coklit data pemilih di perbatasan," ujarnya.
Adapun wilayah perbatasan yang dimaksud meliputi kelurahan di wilayah Kota Pekanbaru dan Kampar yang saling berbatasan, yakni Kelurahan Air Dingin, Sialangbungkuk dan Tarai Bangun, serta wilayah di Kecamatan Siak Hulu dan Tambang.
"Selain itu, di Kecamatan Bukit Raya dan kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, direncanakan Pantarlih KPU Kota Pekanbaru akan mencoklit pemilih yang terdaftar sebagai pemilih di Kota Pekanbaru serta Wilayah Kampar, yang tercatat sebagau pemilih Kota Pekanbaru, yang secara faktual berdomisili di wilayah Kabupaten Kampar," jelasnya.
Hal ini sesuai dengan regulasi yang terdapat pada PKPU (7) 2024 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Nugroho Noto Susanto menekankan agar koordinasi antara KPU Kampar dan KPU Pekanbaru harus senantiasa terbangun dengan baik, juga wilayah wilayah lain yang berpotensi ada peristiwa atau fenomena serupa, misalnya perbatasan antara Rokan Hilir dan Kota Dumai, antara Bengkalis dan Kota Dumai.
"Sebagai contoh ketika potensi fenomena serupa. Koordinasi ini penting agar tidak terjadi tanda perbedaan pandangan dan perlakuan yang berbeda diantara Pantarlih yang sedang melakukan pencocokan dan penelitian di lapangan saat ini," jelasnya.
Nugroho juga menekankan agar para Pantarlih yang telah ditetapkan oleh KPU Kab/Kota se-Provinsi Riau tidak melakukan kesalahan dalam melakukan Coklit.
"Saat ini sesuai dengan PKPU (7) 2024 dan KPTS 799 Tahun 2024, bahwa Coklit dilakukan dengan pendekatan de jure. De Jure artinya objek dari coklit adalah pemilih yang tertera di dalam form A daftar pemilih yang telah diturunkan oleh KPU Kab/Kota ke para Pantarlih tersebut dengan demikian kriteria pilkada yang berintegritas akan terpenuhi dengan mematuhi salah satu prinsip dalam Pilkada yaitu berkepastian hukum," pungkasnya.