Kejaksaan Negeri Kuansing saat pelimpahan berkas perkara Sukarmis terkait dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing ke Pengadilan Negeri Pekanbaru
(Dok. Kejari Kuansing)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing pada Kamis, 4 Juli 2024 kemarin.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Andre Antonius selaku Ketua Tim JPU didampingi Jaksa Rahmat Taufiq Hidayat dan Ricardo F Alex Silalahi.
"Benar. Hari ini kita melimpahkan berkas perkara (dugaan korupsi) Hotel Kuansing atas nama tersangka S (Sukarmis,red) ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Andre Antonius, Jumat, 5 Juli 2024.
Berkas perkara setebal 2.000 halaman tersebut memuat surat dakwaan, berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, dan surat lainnya.
Lanjut Andre, pihaknya telah mendapat penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, serta telah mengetahui jadwal sidang perdana Sukarmis.
"Ketua majelis, Bapak Jonson Parancis, dan hakim anggota masing-masingnya Bapak Zefri Mayeldo Harahap, dan Ibu Rosita," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan itu.
"Sidang pertama hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024," pungkas Andre Antonius.
Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 per tanggal 3 Mei 2024. Di hari yang sama, penyidik langsung melakukan penahanan terhadapnya.
Penahanan dalam proses penyidikan ini dilakukan, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya, Kejari Kuansing telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardi Yakub dan mantan Kabag Pertanahan Suhasman.
Keduanya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Keduanya divonis masing-masing 12 tahun penjara berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis, 13 Juni kemarin.
Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Khusus terdakwa Suhasman, dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta subsider 1 bulan penjara.
Untuk diketahui, korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014. Menurut Jaksa, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.
"Majelis Hakim mempertimbangkan turut serta Sukarmis dalam Pasal 55 KUHP dan untuk uang pengganti (Pasal 18) secara proporsional. Sukarmis bertanggung jawab dan juga bertanggung jawab terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," pungkas Andre Antonius belum lama ini.