ASN Pemko Pekanbaru Dilarang Main Judi Online, Handphone Bakal Dirazia

Ilustrasi-judi-online3.jpg
(Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diperingatkan untuk tidak bermain judi online. ASN yang kedapatan main judi online siap-siap bakal mendapatkan sanksi. 

Hal ini sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait sanksi bagi ASN yang terlibat judi daring atau judi online.

Sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memberikan efek jera kepada ASN yang terlibat judi online.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan para ASN agar tidak terlibat dan bermain judi online. 



"Kita ingatkan supaya ASN kita itu jangan main judi online. Kalau misalnya ketahuan, kita akan coba pelajari hukumannya apa," kata Indra Pomi Nasution, Kamis 4 Juli 2024.

Dia menuturkan, pihaknya akan mempelajari terkait sanksi yang bakal diberikan kepada ASN yang nekat bermain judi online tersebut. Ia memastikan sanksi bakal diberikan sesuai aturan yang telah dibuat. 

Pihaknya segera membuat surat imbauan kepada seluruh kepala OPD yang ada di lingkungan pemerintah kota. Imbauan ini berisikan larangan bermain judi online bagi ASN.

Indra mengaku, untuk tindakan-tindakan mencegah agar ASN tidak bermain judi online baru sebatas imbauan. 

"Jika imbauan-imbauan kita tidak diindahkan, tentu kita akan lakukan razia," tegasnya.