12 Kabupaten Kota di Riau Sudah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Penerapan-surat-tanah-elektronik.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Implementasi dan sosialisasi penerbitan sertifikat tanah elektronik telah diterapkan di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Ada 10 kantor pertanahan daerah di Riau yang mulai melakukan penerapan hari ini, Rabu 3 Juli 2024.

Sepuluh daerah tersebut yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Indragiri Hulu. Lalu Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto menyebut bahwa sertifikat elektronik ini adalah upaya mencegah duplikasi dari oknum tidak bertanggung jawab. Ia menilai transformasi ini harus mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Dirinya mengatakan pemerintah provinsi siap bersinergi mendukung program Kementerian ATR BPN dalam penerapan sertifikat elektronik. Ia mengajak semua pihak untuk mendukung implementasi sertifikat elektronik di seluruh daerah di Riau.

"Kami mengajak semua pihak untuk mendukung implementasi seluruh daerah di Riau," ujarnya dalam kegiatan di Balai Serindit Riau.



Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra juga menuturkan bahwa ini adalah bentuk transformasi dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik.

"Kita bersyukur nantinya masyarakat bisa mengurus sertifikat lama atau penggantian sertifikat elektronik," katanya.

Penerapan sertifikat elektronik sebelumnya sudah berlangsung di Dumai dan Pekanbaru. Dua kota tersebut lebih dulu menerapkannya dengan peluncuran dihadiri langsung oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Nurhadi mengatakan, saat ini di Dumai sudah disebar sebanyak 179 sertifikat elektronik. Kemudian di Pekanbaru juga sudah diterbitkan sebanyak 791 sertifikat elektronik.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dengan sertifikat elektronik dapat memberi jaminan keamanan data dokumen pertanahan. Apalagi tidak semua orang bisa akses sertifikat ini. 

Dirinya menyebut ada proteksi data dengan secure paper. Hal ini untuk memastikan secure access dan secure file.

"Karena harus menyampaikan lewat aplikasi Sentuh Tanahku, cukup dengan QR Code, nantinya pemilik bisa mengakses sertifikat elektronik," jelasnya.