Polda Riau Ungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Setwan DPRD, Muflihun Diperiksa

Dirreskrimsus-Polda-Riau-Kombes-Nasriadi.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau telah memanggil sejumlah saksi guna mengusut dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau. Dari puluhan saksi yang diperiksa, di antaranya Sekretaris Dewan Tahun 2020-2021, Muflihun.

"Itu masih proses penyelidikan. Pemeriksaan ketika dia (Muflihun) menjabat Setwan DPRD Riau dari tahun 2020 - 2021," kata Direktur Diteskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi di Pekanbaru, Senin, 1 Juli 2024.

Nasriadi mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap para pegawai yang bertanggung jawab atas kegiatan di Setwan DPRD Riau.

Ia pun menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui adanya potensi kerugian negara saat perkara ini naik ke proses sidik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penyelidikan ini terkait adanya beberapa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif. Satu di antaranya saat COVID-19 2020, SPPD muncul ketika seharusnya tidak ada pesawat yang terbang karena bandara tutup.

"Tetapi ada tiket pesawat, ada perjalanan dinas yang dibuat pada saat itu," paparnya.



Berdasarkan upaya konfirmasi yang dilakukan Polda Riau kepada maskapai penerbangan, lanjut Nasriadi, terungkap bahwa perjalanan dinas tersebut tidak terdaftar pada maskapai penerbangan itu.

"Kita sudah melakukan upaya konfirmasi kepada maskapai penerbangan bahwasanya itu fiktif dan tidak teregister sistem mereka. Saat ini masih dalam proses penyelidikan," terang Nasriadi.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan perkara jika tahapan penyelidikan rampung. Hal ini untuk menentukan perkara tersebut naik atau tidak ke proses penyidikan.

Sementara itu, mantan Sekwan DPRD Riau, sekaligus mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Senin, 1 Juli 2024. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 - 20.30 WIB.

"Saya diperiksa di Polda Riau terkait DPD Fiktif. Pokoknya tupoksi saya sebagai Sekwan," ujar Muflihun usai diperiksa.

Muflihun mengaku dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik Polda Riau. Ia pun menegaskan dirinya diperiksa penyidik Polda Riau terkait tupoksinya saat menjabat Sekwan DPRD Riau.

"Yang jelas saya ditanya tupoksi saya sebagai Sekwan. Itu saja. Yang jelas jika saya dipanggil saya datang," pungkasnya.(ANTARA)