RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, diagendakan akan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Riau, Senin, 1 Juli 2024.
Muflihun diperiksa terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau saat dirinya menjabat Sekwan di DPRD Riau periode 2020-2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan Muflihun awalnya diperiksa pada Kamis, 26 Juni 2024, namun tidak bisa hadir.
"Panggilan pertama kita lakukan pada hari Kamis lalu, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit," ujar Kombes Nasriadi, Senin, 1 Juli 2024.
Lanjut Nasriadi, Muflihun diagendakan akan diperiksa hari ini dan Muflihun mengkonfirmasi hadir. Nasriadi mengatakan pihaknya belum memastikan apakah Muflihun hadir karena disibukkan kegiatan HUT Bhayangkara di Kantor Gubernur Riau.
"Kalau dia tidak hadir lagi tidak masalah. Itu tidak akan menghentikan proses penyelidikan. Ketika proses penyelidikan lebih lanjut juga tidak hadir kita akan upayakan penjemputan," tegas Nasriadi.
Perwira bunga tiga di pundak itu juga tidak bisa memastikan berapa kerugian negara terkait SPJ Fiktif tersebut dan dirinya akan berkoordinasi dengan BPKAP untuk menghitung kerugian keuangan negara.
"Dari keterangan 30 orang saksi yang sudah kita periksa, ada sebagian dari mereka yang mengatakan memang ada perjalanan fiktif waktu Covid-19 2020," katanya.
"Waktu Covid-19 kan tidak ada perjalanan pesawat, tapi kok ada pemesanan tiket. Saat kita cek ke maskapai memang tidak ada penerbangan. Hingga akhirnya kita yakinkan itu Fiktif," jelasnya.
Kombes Nasriadi menegaskan kasus yang diusut murni dugaan tindak pidana korupsi. Sebab, kasus sudah diusut sejak 9 bulan lalu.
"Jadi ini murni penyelidikan tindak pidana korupsi, tidak ada tendensius apapun. 30 orang saksi ini semua pelaksana, ada juga maskapai. Tapi yang jelas ini masih kami dalami," pungkasnya.