Muflihun Mangkir Dari Pemeriksaan Ditkrimsus Polda Riau Terkait SPPD Fiktif

Muflihun-launching-lpju2.jpg
(Dok. Pemko Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mangkir dari pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Nasriadi mengatakan, Muflihun rencananya diperiksa pada Kamis, 27 Juli 2024 lalu terkait SPPD fiktif perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau tahun 2020-2021. 

"Tahun 2022 itu telah ditangani Kejaksaan dan 2020-2021 itu dijabat sama Muflihun. Beliau ini adalah mantan Pj Wali Kota dan Sekwan, ini udah akhir tahap penyelidikan. Contoh ada perjalanan dinas tahun 2020 itu. Sedangkan 2020 kita COVID-19, waktu itu pesawat tidak ada terbang. Tapi kami temukan ada tiket pesawat, padahal kami sudah kroscek ke maskapai itu tidak ada dan tidak terdaftar," tutur Nasriadi, Jumat, 28 Juni 2024.

Kombes Nasriadi menambahkan, sebelumya Ditreskrimsus Polda Riau telah melayangkan panggilan kepada Muflihun untuk hadir pada Kamis lalu. 

Namun Uun sapaan akrab Muflihun, tidak hadir dengan alasan sedang berobat di Jakarta.



"Kami kirim panggilan ke Muflihun alias Uun yang seharusnya hari Kamis kemarin diklarifikasi, tetapi beliau tidak hadir. Sore hari kami dapat surat yang di WA kepada Kasubdit saya. Isinya beliau sedang sakit dan ditandatangani dokter di klinik Jakarta Timur, artinya sudah di Jakarta," terang Kombes Nasriadi.

Dirkrimsus Polda Riau menyebut, pihaknya telah memeriksa  ada 30 orang dalam kasus ini. 

Setelah pemeriksaan 30 saksi selesai, pihaknya melayangkan surat panggilan ke mantan PJ Wali Kota Muflihun. 

"Seharusnya hari Kamis kemarin diklarifikasi. Tetapi beliau tidak hadir. Sebenarnya ini rangkaian klarifikasi ada tidaknya tindak pidana. Saya harapkan saudara Uun dapat datang memberikan keterangannya karena kami menjunjung asas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Ia mengatakan, Muflihun telah membuat sepucuk surat agar dirinya dapat diperiksa di Jakarta, namun permintaan itu ditolak.

"Saudara Uun juga membuat surat kepada saya untuk diperiksa di Jakarta. Kita tidak boleh pemeriksaan di sana, kita periksa di sini (Mapolda Riau)," tutupnya.