RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua terdakwa kasus kepemilikan 64 kilogram sabu, Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam, menyatakan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun turut mengajukan banding.
Pada Senin, 10 Juni 2024, majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa. Atas putusan itu, kedua terdakwa menolak dan menyatakan banding.
"Para terdakwa banding," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Jumat, 28 Juni 2024.
Para terdakwa melalui penasihat hukumnya telah menyerahkan memori banding pada Jumat, 16 Juni. Memori banding tersebut, telah diserahkan oleh Juru Sita PN Pekanbaru kepada JPU sepekan kemudian.
"Kita (JPU,red) juga banding," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut seraya mengatakan kalau saat ini Tim JPU sedang mempersiapkan kontra memori banding.
Anggota tim JPU, Boris Senator Panjaitan, mengatakan meskipun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya sependapat dan mengambil alih seluruh analisa yuridis dalam tuntutan JPU, baik mengenai lama pidana, status barang bukti dan biaya perkara, akan tetapi JPU tetap menyatakan upaya hukum banding.
"Kita juga banding agar dapat mengawal dan mempertahankan argumentasi hukumnya dalam perkara a quo dan tetap memiliki hak yang sama dalam hal mengajukan upaya hukum di tingkat selanjutnya sesuai Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum,” kata Kepala Subseksi (Kasubsi) Pra Penuntutan Pidum Kejari Pekanbaru itu.
Para terdakwa merupakan Target Operasi (TO) pihak kepolisian. Sebelum dilakukan penangkapan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan teknik penguntitan.
Para terdakwa menjadi kurir becak narkotika jenis sabu sudah 2 kali atas perintah saudara Abang (DPO).
Pertama terjadi pada Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Raya Lintas Timur - Bandar Sikijang Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan. Saat itu, para terdakwa berhasil menjemput 10 paket/ bungkus besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam bungkusan teh Cina.
Sementara yang kedua pada Jumat, 8 September 2023 sekira pukul 06.30 WIB bertempat di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Saat itu para terdakwa menjemput 55 paket/bungkus besar sabu, akan tetapi berhasil ditangkap pada saat terdakwa Syadfiandi Adrianto sedang mengangkat karung berwarna coklat berisi barang haram itu ke dalam Mobil CRV warna putih.
Di persidangan juga terungkap fakta bahwa para terdakwa sudah mengetahui pekerjaan yang berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Karena sebelum penangkapan, para terdakwa sudah berkomunikasi dengan saudara Abang (DPO).
Bahkan para terdakwa telah mendapat upah sebesar Rp5 juta untuk bekerja membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut.
Apabila seluruhnya berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram.