Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang (tengah) memperlihatkan dua orang tersangka positif sabu dan Ketua IPWL Mercusuar, M Deddy Saputra (Kanan) serta Kanit Penyelidikan, AKP Abdul Halim (Kiri)
(Defri Candra/Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang dituding bekerja tidak sesuai SOP dalam melaksanakan tugas sebagai aparat kepolisian. Tudingan tersebut dimuat dan diviralkan dalam media sosial TikTok Tindaktegas.com dan beberapa media, Kamis, 27 Juni 2024.
Dalam unggahan tersebut, Kompol Manapar Situmeang disebut bekerja tidak sesuai SOP dan melanggar kode etik sehingga dilaporkan ke Propam Polda Riau. Kompol Manapar membantah tudingan yang dilayangkan tersebut. Dirinya juga mengaku telah bekerja sesuai SOP saat melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang tindak pidana narkotika.
"Perlu kami jelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat marak terjadinya transaksi narkoba. Kita melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku, Suhendra dan Budi Utomo di Jalan Tiram, Kamis, 20 Juni 2024," ujar Kompol Manapar.
Saat penangkapan tersebut, tidak ditemukan barang bukti sabu terhadap kedua pelaku. Namun tim menemukan barang bukti bong sabu, kaleng rokok, satu unit handphone dan puluhan plastik bening bekas narkoba.
"Saat dilakukan tes urine kepada kedua tersangka, keduanya positif menggunakan sabu hingga akhirnya dikeluarkan surat perintah penangkapan dan keduanya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut," jelas Manapar.
Mantan Kapolsek Tenayan Raya itu mengatakan, pihaknya melakukan gelar perkara dua kali, tanggal 21 dan 25 Juni 2024. Karena tidak ada bukti narkotika tapi urine positif, keduanya dilakukan rehabilitasi medis di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar.
Terkait permintaan uang dan disebutkan dalam berita yang beredar, Kompol Manapar menyebutkan kalau pihaknya dengan tegas tidak ada melakukan hal itu dan uang Rp 500 ribu adalah permintaan pihak IPWL Mercusuar.
Ditempat yang sama, Pimpinan IPWL Mercusuar, M Deddy Saputra membenarkan adanya dua orang klien atas nama Budi Utomo dan Suhendra dari Polresta Pekanbaru.
"Keduanya sudah dilakukan Screening atau penerimaan awal. Pada rehabilitasi ada namanya rawat jalan dan rawat inap. Keduanya setelah di Screening dilakukan rehabilitasi rawat jalan dan dikenakan biaya Rp 500 ribu," jelas Deddy.
Biaya Rp 500 ribu tersebut dijelaskan rinciannya oleh Deddy mulai dari pendaftaran Rp 25 ribu, Screening Rp 25 ribu, Asesmen Rp 50 ribu, Konseling 8 kali Rp 250 ribu dan tes urine 2 kali Rp 200 ribu.
"IPWL Mercusuar merupakan yayasan berbadan hukum dan ditunjuk Kementerian Sosial sebagai IPWL. Kami hadir untuk melengkapi ketersediaan layanan untuk rehabilitasi penggunaan narkoba," tegas Deddy.