Gugatan Fasilitasi Kebun Masyarakat Ditolak, PT SIMP Hormati Proses Hukum di MA

Demo-warga-di-rohil2.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menolak gugatan terkait fasilitas kebun masyarakat yang diajukan lima warga. Putusan ini juga diperkuat pengadilan tinggi.

Kelima warga tersebut, Arman JM, Sarianto, Mustami Siregar, Sutaryo Untung, dan Khofifah Dinda Syahputri, mengajukan gugatan perdata ke PN Rohil pada 22 Mei 2023 dengan register perkara No. 30/Pdt.G/2023/Pn.Rhl. Gugatan tersebut menuntut fasilitasi kebun masyarakat oleh PT Salim Ivomas Mas Pratama (SIMP).

Majelis Hakim PN Rohil telah membacakan putusan pada 30 Januari 2024 dengan amar putusan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Putusan ini kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi pada 26 Maret 2024.

Menanggapi putusan tersebut, para penggugat telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). PT SIMP menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.

"Perusahaan selalu berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta menghormati hak-hak masyarakat," ujar Humas PT SIMP, Rudini, Kamis, 27 Juni 2024.

"Perusahaan juga selalu terbuka untuk berdialog dan mencari solusi terbaik dengan semua pihak terkait," tambahnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut sengketa lahan dan hak masyarakat atas sumber daya alam. 

Diharapkan Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil dan berpihak kepada semua pihak.

Sebelumnya, ratusan warga Balai Jaya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin, 24 Juni 2024 lalu.

Massa menuntut Camat Balai Jaya memberikan klarifikasi terkait tiga surat dari Pemerintahan Kecamatan Balai Jaya yang diklaim oleh PT. Salim Ivo Mas Pratama Tbk sebagai bukti pelaksanaan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS).

Setelah berjam-jam aksi berlangsung, sekitar pukul 14.00, Camat Balai Jaya, Muhamad Fauzan tiba di aula kantor Camat Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). 

Ia lantas menjumpai perwakilan masyarakat untuk dilaksanakan dialog dengan didampingi Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri bersama Danramil Khairul Anwar.

Koordinator Aksi, Indra Siregar mempertanyakan perihal kebenaran tiga surat yang dilayangkan Camat Balai Jaya ke Bupati Rokan Hilir terkait rekomendasi penetapan Calon Penerima Calon Lahan (CPCL) FPKMS PT.Salim Ivo Mas Pratama Tbk.