3 Tersangka Diserahkan ke JPU, Kasus Korupsi KUR BNI Rp 46 M Segera Disidangkan

Tersangka-korupsi-KUR-BNI2.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Cabang Pembantu (KCP) Operational Banking Office (OBO) Bengkalis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 25 Juni 2024.

Tiga orang tersangka merupakan mantan karyawan dan pimpinan bank, di antaranya Doni Suryadi selaku mantan penyelia pemasaran, Eko Ruswidyanto sebagai mantan Pimpinan Cabang Pembantu) dan Romi Rizky yang merupakan mantan Pimpinan Cabang Pembantu.

"Polda Riau telah melaksanakan serah terima tahap II barang bukti dan 3 orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum dan siap untuk disidang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis, 27 Juni 2024.

Kombes Pol Nasriadi mengatakan tersangka RR diduga melakukan korupsi pada periode Oktober 2020-Juni 2022.

"Petugas bank tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur dan hanya mengandalkan data dari pihak ketiga.



Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 46 miliar," ujar Kombes Nasriadi, Rabu, 22 Mei 2024 lalu.

Lanjut Nasriadi, RR merupakan mantan Pimpinan KCP OBO Bengkalis periode Agustus 2020 - April 2021.

RR diduga menyetujui penyaluran KUR kepada 198 debitur perorangan untuk pembelian kebun kelapa sawit tanpa verifikasi yang memadai.

"Tidak hanya itu, RR bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memalsukan data debitur dan jaminan. Sehingga uang KUR digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak ketiga," terang Nasriadi.

RR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Saat ini 3 tersangka yang diduga terlibat sudah diserahkan ke JPU bersamaan dengan barang bukti lainnya. Kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Riau memberantas Korupsi yang menyebabkan kerugian negara," pungkasnya.