RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Binawidya menangkap satu orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah di Jalan Bunga Inem, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Jumat, 21 Juni 2024.
Pelaku curanmor, Bambang Harmadi alias Bembeng berusia 21 tahun dan Penadah barang curian, Yogi Pratama alias Yogi berusia 28 tahun. Keduanya positif Methamphetamine sabu.
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024. Korban, Lusi Putri (35 tahun), kehilangan motor yang diparkir di dalam ruang tamu rumahnya, di Jalan Bunga Inem, Cipta Karya.
"Pelaku ini masuk dalam rumah lewat jendela dengan mencongkel. Korban melihat pintu rumah yang awalnya terkunci terbuka lebar dan melihat motor raib," kata Kompol Asep, Selasa, 25 Juni 2024.
Atas insiden ini, korban membuat laporan ke Polsek Binawidya. Kompol Asep lantas memerintahkan
Kanit Reskrim, AKP Santo Morlando untuk menyelidiki kasus tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Dharma Bakti atau Sigunggung.
“Saat itu ada orang yang hendak menjual satu unit motor," jelas Asep.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polda Riau dan berhasil mengamankan Bambang dan Yogi.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Bembeng mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian di rumah korban. Sedangkan tersangka Yogi mengakui bahwa dia membeli sepeda motor hasil curian tersebut dari Bembeng," tambah Asep.
Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Binawidya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka Bembeng dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan tersangka Yogi dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan," tegas Kapolsek.