Diminta Beli Rokok, Pria di Pekanbaru Malah Bawa Kabur Motor Teman

Pelaku-penggelapan-sepeda-motor2.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pria berinisial FE ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi karena menggelapkan sepeda motor temannya.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas pada Minggu 16 Juni 2024, saat hendak menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah di daerah Jalan Pepaya, Pekanbaru.

"Pelaku berhasil kita amankan saat hendak menjual sepeda motor korban di Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi kepada seorang penadah," katanya, Jumat, 21 Juni 2024.

Kapolsek menjelaskan, aksi penggelapan tersebut bermula saat korban bernama Muhammad Saufit bersama pelaku di RTH Jalan Juanda.

"Tak lama kemudian korban menyuruh pelaku untuk membeli rokok ke warung menggunakan sepeda motor Yamaha AEROX BA 5382 GF milik korban, namun setelah ditunggu beberapa jam pelaku tak kunjung datang," terangnya.

Kemudian korban berusaha mencari di sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil, lalu korban membuat laporan ke Mapolsek Sukajadi guna penyelidikan lebih lanjut. 


"Keesokan harinya usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Syafril mendapat informasi bahwa pelaku hendak menjual sepeda motor korban dan saat itu sedang menunggu pembeli di Jalan Pepaya," kata Kompol Jorminal.

Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim bersama tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

"Saat diintrogasi pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban dan hendak menjualnya kepada seorang penadah dari daerah Bagan Batu Kabupaten Rohil, seharga Rp4 juta rupiah," sebutnya.

Sedangkan uangnya, ia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Menurut pengakuannya pelaku nekat menggelapkan sepeda motor korban lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kompol Jorminal.

Saat ini, lanjut Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.