Polda Riau Ringkus Pengedar 9,5 Kg Sabu dan 9.000 Butir Ekstasi, Dikendalikan Napi

Konpres-Peredaran-narkotika-di-bengkalis.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di daerah Maredan, Kabupaten Siak, Riau, Selasa, 18 Juni 2024.

Satu orang pengedar inisial J ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 9,5 kg dan 9.000 butir pil ekstasi.

"Subdit II Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J sebagai pengedar dan kurir narkotika di Jalan Lintas Maredan," ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kasubdit II, Kompol Ryan Fajri, Kamis, 20 Juni 2024.

Dari penangkapan itu, kata Manang, satu orang pelaku berinisial S berhasil melarikan diri ke dalam kebun sawit. Saat ini S masih dalam pengejaran polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).



“Kedua pelaku ini diduga dikendalikan oleh napi di Lapas Bengkalis," jelas Kombes Manang.

Manang menyebut S bertugas menjemput narkotika di perairan Bengkalis menggunakan kapal. Sedangkan pelaku J, menunggu di jalan.

Kombes Manang menyebut masing-masing pelaku diupah sebesar Rp 20 juta dalam keterlibatannya mengedarkan narkotika.

"Kedua pelaku mengaku baru satu kali melakoni pekerjaan ini dengan barang bukti yang dibawa lebih kurang sama. Diduga mereka dikendalikan napi Lapas Bengkalis," pungkas Manang.