RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jalan Air Dingin di Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru menjadi lokasi para juru parkir atau jukir beroperasi. Mereka menarik retribusi parkir hampir di tiap tempat usaha yang ada di jalan dekat Kampus Universitas Islam Riau (UIR) tersebut.
Masyarakat terutama mahasiswa pun mengeluhkan kondisi tersebut. Mereka menilai jumlah jukir di Jalan Air Dingin cukup banyak, padahal dekat pemukiman warga.
"Banyak ya jukir di Jalan Air Dingin ini. Setiap tempat kita berhenti ada terus, padahal lahan parkir tempat kita belanja tidak terlalu luas dan tidak jauh. Seperti saat membeli nasi ampera," kata seorang mahasiswa, Arul, Rabu 19 Juni 2024.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah menegaskan bahwa aktivitas parkir tidak diperkenankan di jalan lingkungan karena pungutan parkir hanya bisa berlangsung di ruang milik jalan (rumija).
Masyarakat tidak perlu membayar retribusi atau tarif parkir di jalan yang masuk dalam kategori jalan lingkungan/perumahan. Apalagi saat ini tidak ada lagi juru parkir yang ditempatkan di jalan lingkungan atau pada pelaku usaha dekat perumahan warga.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan, aturan tersebut sesuai dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Yang membahas jalan lingkungan yakni seperti jalan-jalan di gang-gang, organisasi, lebar jalan tidak lebih dari 4 meter, kecepatan kendaraan hanya 10-30 kilometer/jam," jelasnya.
Radinal menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRL) untuk meninjau lokasi mana saja yang masuk dalam jalan lingkungan yang tidak diperbolehkan adanya jukir.
Mereka juga bakal melakukan razia menertibkan jukir. Ada juga upaya pemantauan layanan dengan memasang CCTV di titik yang padat kendaraan di Kota Pekanbaru.
"Kami bersama dengan Dishub bidang MRL akan saling berkoordinasi di mana saja yang dimaksud jalan-jalan lingkungan, karena mereka yang mengetahui jalan-jalan lingkungan tersebut," kata Radinal.