Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra ungkapkan motif pembunuhan pensiunan PTPN V, Rabu, 19 Juni 2024.
(Defri Candra/Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Raka Saputra (35 tahun), pelaku pembunuhan pensiunan PTPN V, Saiwan (68 tahun) di Jalan Bunga Inem, Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Rabu 29, Mei 2024 lalu akhirnya ditangkap.
Raka ditangkap di Banyumas, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024 siang dengan luka tembak di kaki kiri dan kanan dan luka lebam di wajah.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra mengatakan motif pelaku melakukan pembunuhan yakni ingin menguasai harta korban.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan ini yaitu ingin menguasai harta si korban," ujar AKBP Henky, Rabu, 19 Juni 2024.
Lanjut Mantan Kapolres Kuansing ini, Awalnya pelaku memukul kepala korban menggunakan asbak rokok hingga tersungkur dan dicekik hingga meninggal dunia.
"Usai korban dihabisi, semua benda berharga korban dibawa kabur serta mobil Ertiga BM 1594 DS milik korban dibawa kabur dan dititipkan tempat temannya di Bengkulu," terang Wakapolresta.
Teman korban yang curiga, melaporkan ke Polsek setempat dan langsung diamankan pihak Kepolisian.
"Pelaku juga melakukan penarikan uang milik korban sebanyak Rp 104 juta di rekening milik Saiwan."
"Dugaan polisi kalau supir adalah pembunuhnya terungkap saat pelaku menarik uang milik korban dan kabur ke Jawa Timur," jelasnya.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti di Banyumas. Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas hingga akhirnya Diberikan tindakan tegas terukur.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tutup Hengky.