RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa tidak mempersoalkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih berstatus bakal calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk melakukan sosialisasi.
Dirinya menilai, hal yang menjadi perhatian yakni pada saat ASN melakukan pendaftaran sebagai calon. Menurutnya, ada proses-proses yang bakal dilewati, dan itu adalah hak warga negara
"Kalau hari ini baru bakal calon, belum kita lihat. Karena yang kita lihat nanti pada saat melakukan pendaftaran pada bulan Agustus, kemudian ditetapkan pada September," kata Risnandar, Kamis 13 Juni 2024.
Dirinya menyampaikan, terkait pencalonan merupakan hak semua warga negara. Meski begitu, dirinya tetap memperhatikan pola sosialisasi sebab berkaitan dengan netralitas dari ASN tersebut.
"Nanti saya akan koordinasi dengan inspektorat dan BKPSDM kalau memang ada laporan yang melanggar, kami akan tindaklanjuti," tegasnya.
Risnandar saat ini masih menunggu PKPU terkait dengan pencalonan pasca ada putusan dari Mahkamah Agung. Sementara, di tingkat pusat sudah melakukan raker terkait dengan PKPU.
"Karena PKPU itu setiap ditetapkan dia harus dirapatkan dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah," pungkasnya.
Para ASN pun diingatkan untuk menjaga independensi dan netralitas. Menurutnya, ASN memang memiliki hak pilih dan terlibat dalam pemilihan umum. Namun, keterlibatan ASN dalam Pemilu hanya bersifat pasif.
"Netralitas ASN itu independensi. Dia netral, tapi independen. Dia punya hak pilih. Jadi ASN itu harus terlibat, tetapi dia pasif di dalam situasi pilkada," katanya mengingatkan.