2 Pekan Bolos Kerja, Oknum ASN BP3MI Riau jadi Kurir Sabu 4 Kg di Jambi

Kepala-BP3MI-Riau-Fanny-Wahyu.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang ASN di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau ditangkap Polda Jambi diduga terlibat jaringan narkoba. 

Pelaku inisial YR yang merupakan pegawai bagian Administrasi Umum BP3MI Riau ditangkap di jalan Lintas Timur KM 62 Desa Suko Awin Jaya Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Selasa, 4 Juni 2024 lalu.

Belakangan diketahui YR sudah dua pekan tak masuk kerja lantaran menjalankan bisnis haramnya. Dia disinyalir sebagai kurir narkoba jenis sabu lintas provinsi.

Dari YR, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. 

Bersama YR, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yakni MS dan seorang wanita pemandu karaoke inisial ML.

Menyikapi penangkapan ini, Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu membenarkan bahwa YR merupakan karyawan di instansinya. Tapi, lanjut Fanny, BP3MI tidak mengetahui YR menjalankan bisnis terlarang sejak lama. 



"Ini merupakan tusukan tajam bagi BP3MI Riau sebagai instansi yang menaungi ASN tersebut. Dia sudah 14 hari tidak masuk bekerja, tiba-tiba muncul informasi dia ditangkap oleh Polda Jambi. Setelah kami cek, ternyata benar yang bersangkutan bekerja di BP3MI Riau," kata Fanny, Kamis, 13 Juni 2024.

Fanny menambahkan, berdasar keterangan Polda Jambi yang bersangkutan berperan sebagai kurir narkoba. Barang haram itu rencananya akan diantarkan ke Provinsi Lampung.

Sebelum penangkapan, YR sedang menjalani masa hukuman disiplin terkait kehadiran atau jam kerja pegawai di lingkungan BP3MI Riau. 

"Selama dua minggu kami terus mencari keberadaan YR, kami memang kehilangan yang bersangkutan. Ini sudah kami lakukan langkah-langkah yang harus diambil sebagaimana aturan yang telah ditetapkan sebagai ASN," tuturnya.

Saat ini, YR masih dalam penanganan Polda Jambi dan diharapkan dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya. BP3MI Riau juga akan mengusulkan ke Kepala BP2MI Pusat agar YR dijatuhi hukuman berat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami bersyukur Polda Jambi cepat menangkap karena kejahatan ini karena memang cukup berat. Kami mengapresiasi kerja dari Polda Jambi yang melakukan penangkapan ini. Kita syukuri karena apabila tidak tertangkap, ini kemungkinan besar yang bersangkutan akan membawa anggota kami yang lainnya.

Fanny membantah bahwa YR saat ditangkap sedang menjalankan tugas di BP3MI Riau. Ia menegaskan tidak ada hubungan dan perintah dinas dari BP3MI Riau kepada YR berangkat ke Jambi. 

"Ini merupakan kesalahan pribadi dan tidak melibatkan BP3MI Riau. Kami taunya dia sudah tertangkap. Bahkan istrinya baru tau informasi tersebut dari kami. Pada prinsipnya kami mendukung proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Pastinya akan mendapatkan sanksi dan kita serahkan kepada Kepala BP2MI," tutupnya.