Pemprov Riau dan BPJS Ketenagakerjaan Cover 115.232 Pekerja Rentan dari DBH Sawit

Penyerahan-kartu-bpjs-secara-simbolis.jpg
(Winda Mayma Turnip/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan launching Program Perlindungan bagi Pekerja Rentan (Pulut Ketan) di Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru, Rabu, 12 Juni 2024.

Program kerjasama antara Pemprov Riau dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan upaya untuk mengcover jaminan sosial tenaga kerja kepada 115.232 tenaga kerja rentan yang ada di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. 

Para pekerja rentan akan diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang anggarannya, diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit di Riau.

Agenda tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau H.Boby Rachmat menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan kepada pekerja di sektor perkebunan sawit sebagai bukti bahwa mereka telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan, Program Pulut Ketan yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat besar bagi para tenaga kerja rentan yang ada di Provinsi Riau. Seperti petani, pekebun, nelayan, buruh, THL, maupun pekerja lainnya yang berada di sektor informal. 

"Ini adalah manfaat yang sangat besar untuk pekerja rentan. Saya sudah melihat datanya, ada yang sakit sampai 7 tahun, dibiayai BPJS sampai Rp10 miliar. Ini sangat luar biasa manfaatnya bagi pekerja kita di bidang informal," jelasnya.

Ia berharap, melalui Program Pulut Ketan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih luas para pekerja rentan atau pekerja di bidang informal.

"Saya minta ini disosialisasikan secara meluas. Agar semua masyarakat kita tahu, manfaat luar biasa bagi mereka apabila ada jaminan sosial yang melindungi mereka, umur dan nasib Tuhan yang tahu, tetapi dengan jaminan sosial ini, kita bisa lebih bersiap, meminimalisir resiko kerja," jelasnya.



Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin menyampaikan apresiasinya atas peran dan kebijakan Pemerintah Provinsi Riau dalam mendorong terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh di wilayahnya.

Zainudin berkomitmen untuk memastikan seluruh jajarannya siap mendukung Program Pulut Ketan, karena sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"Kita tahu bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusional seluruh warga negara. Oleh karena itu Bapak Presiden Joko Widodo juga telah mendorong melalui INPRES Nomor 2 Tahun 2021 agar seluruh Pemerintah Daerah mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Saya berterima kasih kepada pak PJ Gubernur karena telah merealisasikan perlindungan pekerja melalui DBH Sawit, kita harapkan ini akan menginspirasi Provinsi lainya," jelas Zainudin.

Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial, Zainudin berharap para pekerja bisa terbebas dari rasa cemas, karena risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang akhirnya berujung pada peningkatan produktivitas kerja.

"Kami berharap semangat ini dapat diikuti juga oleh pemerintah daerah lainnya karena program jaminan sosial merupakan bukti negara hadir dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja, agar mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas," jelasnya.

Senada dengan yang disampaikan Direktur Kepesertaan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko mengungkapkan Program Pulut Ketan ini bertujuan untuk pemerataan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Riau guna menjamin hak-hak mereka sebagai warga negara.

"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja melalui DBH Sawit ini, diharapkan dapat meminimalisir resiko sosial karena kecelakaan kerja, yang dapat mengakibatkan cacat maupun meninggal dunia, yang berpotensi pada timbulnya angka kemiskinan baru akibat terjadinya peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi disaat melakukan aktifitas pekerjaan," jelas Eko 

Eko menjelaskan jumlah pekerja rentan yang telah terlindungi se-Provinsi Riau sejumlah 79.645 Tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.714 Tenaga kerja dibayarkan melalui APBD Provinsi Riau

"Melalui program ini dan dukungan dari semua pihak tentunya kami akan merasa optimis dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja rentan di Provinsi Riau," pungkasnya.(ADV PEMPROV RIAU)