RIAU ONLINE, SIAK - Satresnarkoba Polres Siak menangkap dua pelaku diduga pengedar sabu seberat 109 gram di Kecamatan Mempura, Siak.
Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan sabu-sabu di lokasi kejadian.
“Kami melakukan penyelidikan, kemudian pada Rabu 29 Mei sekitar pukul 05.30 WIB personel Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang laki-laki yang berada di rumah KL dan SP," ujarnya.
AKP Riza menambahkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penggeledahan terhadap KL yang mengarah pada penemuan satu paket sabu-sabu yang telah dilemparkan ke dalam sumur.
Tersangka KL sempat berusaha melarikan diri dengan melompat dari jendela, namun mengalami cedera pada salah satu kakinya dan harus mendapatkan perawatan medis.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap SP dan ditemukan 21 paket sabu yang disimpan di kamarnya. Setelah interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seorang buronan dengan inisial WAK.
Polisi membawa kedua tersangka ke Polres Siak serta menyita barang bukti. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka yang hasilnya positif mengandung methamphetamine.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera laporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutur AKP Riza.