Dua Pengedar Kirim 2 Kg Sabu untuk Napi di Makassar Lewat Bandara SSK II

sabusabu2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim(SSK) II Pekanbaru, Rabu, 29 Mei 2024.

Dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar E (34 tahun) dan RR (41 tahun) diamankan bersama barang bukti 2 kilogram sabu.

"Dua orang pelaku inisial E dan RR diamankan tim di Bandara Sultan Syarif Kasim dengan barang bukti masing-masing 1 kilogram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Minggu, 9 Juni 2024.

Lanjut Kombes Manang, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Makassar atas pesanan seorang narapidana di sana.

"Hasil pemeriksaan, E dan RR mengaku diperintahkan oleh AF untuk mengantarkan sabu tersebut ke Makassar," terang Manang.

Kombes Manang kemudian berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Kompol Manapar kemudian memerintahkan anggota untuk langsung ke Bandung, Jawa Barat, tempat AF berdomisili.



Pada Kamis, 30 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AF di pinggir Jalan Jatihandap, Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Lalu petugas menginterogasi AF. Dia mengakui telah menyuruh E dan RR mengantarkan sabu ke Makassar. Tapi AF ini mengaku mendapat orderan sabu itu dari seseorang inisial BA (buronan)," jelas Manang dikutip dari Media Center Riau.

Usut punya usut, ternyata sabu itu merupakan pesanan dari pembeli sekaligus penerima dari Kota Makassar yang bernama TCS alias Koko Roy yang merupakan narapidana di Lapas Kelas 1 Makassar.

"Pesanan sabu itu dikendalikan oleh istri dari TCS yakni wanita inisial ALR (34). Setelah ditelusuri ternyata ALR berada di Makassar," tambahnya.

Dari informasi itu, polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka AF di Bandung. Di sana, polisi menemukan beberapa buku tabungan bukti transaksi narkotika jenis sabu.

Polisi kembali melakukan pengembangan dan berangkat ke Makassar. Pada Minggu, 2 Juni 2024 personel berhasil menangkap wanita ALR di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

"Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ALR. Kepada petugas, ALR mengakui sebagai penerima sekaligus pengendali terhadap E dan RR dengan barang bukti 2 kilogram sabu yang ditangkap sebelumnya di bandara Pekanbaru," ucap Manang.

Selain itu, ALR juga mengakui diperintahkan oleh suaminya yang bernama TCS. Saat ini polisi masih mencari TCS yang diinformasikan berada di Lapas Makassar.

Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas perwira menengah jebolan Akpol 2001 itu.