RIAU ONLINE, PEKANBARU - Area parkir di pasar tradisional kini dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru. Adanya alih kelola ini juga mengubah tarif parkir yang ada di lingkungan pasar tradisional.
Meski begitu, saat ini baru dua pasar yang menerapkan tarif khusus dalam kawasan pasar tradisional. Kedua pasar tersebut yaitu Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai.
Penerapan tarif khusus dalam kawasan pasar tradisional ini berlangsung sejak awal Juni 2024. Ada rencana penerapan tarif parkir khusus dalam kawasan pasar tradisional bakal berlanjut ke lokasi lainnya.
"Kita akan kerjasama dulu dengan pihak pengelola parkir, yang sudah ada perjanjian kerjasama dengan DPP," kata Kepala DPP Kota Pekanbaru melalui Kabid Pasar, Hendra Putra, Minggu 9 Juni 2024.
Ia mengatakan bahwa untuk pasar tradisional lainnya masih tahap persiapan. Ada sekitar lima pasar rakyat di bawah pengelolaan pemerintah kota yang belum menerapkan tarif khusus dalam kawasan pasar.
Penerapan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.1 tahun 2024 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada Kawasan Pasar Tradisional. Tarif ini berbeda dengan besaran tarif parkir pinggir jalan.
Masyarakat yang menggunakan jasa parkir dalam kawasan pasar hanya membayar Rp 1.000 untuk sekali parkir bagi pengguna sepeda motor. Sedangkan bagi pengguna mobil hanya membayar Rp 2.000 untuk sekali parkir.
"Nantinya semua pasar yang di bawah pengelolaan pemko bisa segera menerapkan kebijakan ini, secara bertahap," tutupnya.