RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diminta untuk mengganti kerugian kepada masyarakat, akibat pemadaman listrik yang terjadi pada Selasa, 4 Juni 2024.
Anggota DPRD Provinsi Riau, Mardianto Manan mengatakan, sebagai perusahaan yang memonopoli usaha sebagai pemasok listrik bagi seluruh masyarakat di Indonesia, secara etika dalam berusaha, maka kompensasi itu seharusnya diberikan kepada masyarakat apabila tidak menerima layanan yang maksimal.
"Harus wajib ganti rugi. Jangan cuma mau memonopoli saja. Saat terjadi gangguan seperti kemarin, harus mau bertanggung jawab," ujarnya, Jumat, 7 Juni 2024.
Adapun kompensasi bagi pelanggan PLN yang mengalami gangguan listrik juga sudah diuraikan dalam Peraturan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Pada aturan tersebut, PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan apabila besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran yang ditetapkan, dengan indikator: Lama gangguan, Jumlah gangguan, Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, Kesalahan pembacaan KWH meter, Waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau Kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Sebelumnya, Manajer Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau dan Kepri (UID RKR), Tajuddin Nur mengatakan masih menunggu arahan dari PLN Pusat terkait kebijakan ganti rugi pemadaman listrik tersebut.
Ia menjelaskan, pasokan listrik saat ini sudah kembali normal 100 persen. Namun, pihaknya masih melakukan pengamatan dan evaluasi agar kasus pemadaman listrik yang diduga akibat gangguan pada Transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Linggau-Lahat, Sumatera Selatan, tidak kembali terulang.
"Saat ini kita sudah berhasil menormalkan pasokan listrik kepada pelanggan kembali 100 persen. Tetapi, kita masih melakukan pengamatan juga, karena masalah mesin ini kan ada kemungkinan-kemungkinan yang harus kita antisipasi agar tidak terjadi lagi gangguan serupa. Oleh karena itu, kami belum bisa berkomentar lebih banyak. Mengenai kompensasi pelanggan, kami menunggu arahan pusat. Karena bagaiamana teknisnya, berapa hitungannya, mereka yang hitung, karena pemadaman ini bukan hanya di Riau, tetapi juga se-Sumatera," ujarnya, Kamis, 6 Juni 2024.