Maling Motor Demi Narkoba, Mantan Napi Kembali ke Penjara Usai 2 Bulan Bebas

Ilustrasi-penangkapan8.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Adam Septian kembali harus mendekam di penjara setelah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru demi membeli narkoba.

Adam yang baru dua bulan menghirup udara bebas dari Lapas Pekanbaru kini terancam hukuman di atas 7 tahun penjara.

Ia dibekuk Polsek Sukajadi di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, setelah membawa kabur sepeda motor Inneke Febriyanti (20) yang diparkir saat membeli ice cream di Cooler City, Jalan KH Ahmad Dahlan, Sukajadi, Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2542 ZAE milik korban.



"Pelaku ini selama keluar dari penjara telah berhasil membawa kabur 3 unit sepeda motor di 3 lokasi berbeda bersama rekannya yang saat ini sudah masuk DPO kita," kata Kompol Jorminal, Jumat, 7 Juni 2024.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Durian, Jalan Teratai, dan terakhir di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Menurut Kompol Jorminal, Adam yang sudah kecanduan narkoba dan tidak memiliki pekerjaan tetap itu menjual motor hasil curiannya tersebut ke penadah agar bisa membeli narkoba.

"Semua hasil kejahatan pelaku jual kepada seorang penadah dengan harga rata-rata Rp2 juta, sementara uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba," ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Suakajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.