Setahun Jual Video Porno di Telegram, Jaka Raup Untung Rp 50 Juta

Pelaku-penjual-video-porno-di-dumai.jpg
(Dok. Polres Dumai)

RIAU ONLINE, DUMAI - Satreskrim Polres Dumai meringkus pelaku peredaran video porno melalui aplikasi Telegram.

Pemuda bernama Jaka Pratama alias JP ditangkap di Jalan Teratai Kelurahan Dumai Kota, Jumat, 31 Mei 2024  lalu.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Effendi, mengatakan, pelaku sudah satu tahun menjalankan bisnis penjualan video asusila dengan omzet mencapai puluhan juta.

"Keuntungan yang diperoleh oleh pelaku selama 1 tahun beroperasi lebih dari Rp50 juta. Pelaku memiliki pelanggan tetap lebih dari 100 pelanggan," kata AKP Bayu, Rabu, 5 Juni 2024.

Dia menambahkan, pelaku dalam melancarkan aksinya memiliki 3 akun telegram. Dari pelaku disita barang bukti dua akun telegram dan aplikasi dompet digital.



"Motif pelaku menjual video asusila karena alasan ekonomi. Pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap," katanya.

Dijelaskan Bayu, tersangka JP mengelola 3 akun telegram yang berisi 20 channel  atau grup berbayar dengan tarif minimal Rp100 ribu untuk menjadi anggota dua grup.

"Kemudian paket VIP dengan harga Rp125 ribu untuk tiga grup dan VVIP Rp175 ribu untuk 10 grup dimana sistem pembayaran melalui dompet digital," jelasnya.

Dari handphone pelaku yang disita, ditemukan ratusan video porno yang disimpan di galeri dan di 2 kartu memori.

"HP ini memang diperuntukkan untuk sumber video porno yang telah di ambil dari website dan kemudian di upload ke telegramnya pelaku. Namun HP ini tidak dibawa kemana-mana dan sengaja disimpan dirumah pelaku," pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta.