Si Gondrong Jualan Narkoba Dibekuk Lalu Dibotakin Polda Riau

Si-Gondrong-dibotaki-polda-Riau.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 38,3 gram dan 3 butir pil ekstasi, Minggu, 2 Juni 2024.

Katmin alias Si Gondrong (41 tahun ) ditangkap setelah ditemukan barang bukti sabu saat penangkapan di Jalan Melati Raya, Kelurahan Bukit Kratai, Kecamata. Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Riau.

"Benar, satu orang diamankan saat pengungkapan peredaran narkotika oleh tersangka inisial K alias Gondrong," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin, 3 Juni 2024.

Lanjut Kombes Manang, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Rumbio Jaya.

"Sekitar pukul 19.00 WIB, tim mencurigai gerak-gerik seorang pelaku dan langsung mengamankan pelaku tersebut," terang manang.



Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi 7 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 38,3 gram dan bungkus plastik bening berisi 3 butir pil ekstasi merk Lion dan uang tunai Rp 14 Juta.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial L. Saat ini tim tengah melakukan pengejaran terhadap DPO inisial L tersebut.

"Pelaku juga mengaku menjual barang haram tersebut dengan keuntungan mencapai Rp 5 juta sampai Rp 10 juta," jelas Manang.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti dan alat komunikasinya telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polda Riau bahkan membotaki Gondrong yang saat ini tengah menjalani proses hukum.

"Polda Riau terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau. Jika masyarakat menemukan atau mengetahui ada perbedaan narkoba untuk segera lapor ke pihak kepolisian," pesan Dir Narkoba.