RIAU ONLINE - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak lagi bisa direvisi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan(Zulhas), Selasa 28 Mei 2024.
Zulhas menegaskan, keluhan yang disampaikan sejumlah pengusaha yang menyebut aturan tersebut mengganggu daya saing nasional sudah terlambat.
"Enggak (revisi), terlambat kalau ngeluhnya sekarang, (kenapa) enggak kemarin-kemarin ya," kata Zulhas, dikutip dari Antara, Selasa 28 Mei 2024.
Zulhas menegaskan, kebijakan ini untuk mengendalikan masuknya barang impor bebas ke Indonesia, yang merupakan perubahan dari Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Semangat kita kan agar impor dikendalikan pemerintah melalui lartas (larangan dan pembatasan impor), tetapi dalam implementasinya enggak mudah," ujar Zulkifli. (ANTARA)