Ngaku Untuk Biaya Kuliah, Mahasiswa Pekanbaru Nekat Jual Narkoba

Ilustrasi-Narkoba5.jpg
(Arfandi/Liputan6.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahasiswa semester akhir di Pekanbaru nekat menjual barang haram narkoba jenis Pil Ekstasi. Dirinya mengaku hal itu dilakukannya untuk memenuhi biaya kuliah.

Hal tersebut terungkap setelah GU alias Ganda (23 tahun) saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap warga asal Kecamatan Sukajadi tersebut.

"Hasil penjualan narkoba buat biaya kuliah dan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar GU kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Senin, 27 Mei 2024.

GU juga menyebutkan, 4.750 butir pil ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial AM yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.

"Pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari saudara A yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO," terang Manang.



Kombes Manang mengatakan penangkapan Ganda berawal dari informasi masyarakat tentang, ada seorang pria yang memiliki dan menyimpan pil ekstasi.

“Awalnya kami mendapat laporan, kemudian langsung tim saya perintahkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” ujarnya.

Tim Subdit 1 yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-ciri terduga pelaku dan kendaraannya.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim melihat kendaraan yang digunakan GU dan langsung memberhentikannya. Namun, GU yang merupakan mahasiswa aktif di Pekanbaru itu berusaha melarikan diri dengan menabrakkan kendaraanya ke sepeda motor petugas.

“Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan dan menembak ban mobil tersangka,” lanjut Manang.

Setelah berhasil menghentikan mobil Ganda, Tim Opsnal Subdit 1 melakukan penggeledahan dan menemukan 19 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi sebanyak 4.750 butir, 7 strip erimin 5 (happy five).

“Saat ini, tersangka GH telah kami tahan Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.