RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru harus berurusan dengan hukum karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
GU alias Ganda (23 tahun) ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Ia ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Rabu, 23 Mei 2024.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 4.750 butir di dalam mobil milik pelaku.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti ,mengatakan penangkapan Ganda berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang memiliki dan menyimpan pil ekstasi.
“Awalnya kami mendapat laporan, kemudian langsung tim saya perintahkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Kombes Manang, Senin, 27 Mei 2024.
Tim Subdit 1 yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-ciri terduga pelaku dan kendaraannya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim melihat kendaraan yang digunakan Ganda dan langsung memberhentikannya.
Namun, Ganda yang merupakan mahasiswa aktif di Pekanbaru itu berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke sepeda motor petugas.
“Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan dan menembak ban mobil tersangka,” lanjut Manang.
Tim Opsnal Subdit 1 menemukan 19 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi sebanyak 4.750 butir, 7 strip erimin 5 (happy five).
“Saat ini, tersangka GH telah kami tahan Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Manang menambahkan pihaknya akan mendalami darimana Ganda mendapatkan narkoba tersebut.
“Tersangka mendapatkan barang dari AM yang saat ini masih kami cari,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun.