KPPU Sebut Ada Dugaan Diskriminatif Hambat Persaingan Usaha Oleh Lazada

Ilustrasi-marketplace.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti awal Marketplace berbasis digital (Lazada) melakukan diskriminatif terhadap persaingan usaha.

Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen.

"Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan," ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Mei 2024.

Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan.

Sebaliknya, jika tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.



"Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999."

“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Ketua KPPU.

Lebih lanjut, memenuhi komitmen atas program prioritas Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2024 – 2029, KPPU terus aktif pelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital.

KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) oleh Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia).

"Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada," pungkasnya.