RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 3.000 karung dengan berat total 21 ton bawang bombay dari Malaysia, Rabu, 22 Mei 2024.
Sebanyak 3 truk pembawa bawang bombay dicegat Ditreskrimsus Polda Riau di pintu keluar Tol Pekanbaru - Dumai, Rabu sekitar Pukul 14.00 WIB.
"Tim mendapat informasi akan ada penyelundupan bawang dari Malaysia melewati perairan Bengkalis. Saat kita cek ternyata benar dan kita ikuti hingga pintu keluar tol," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis, 23 Mei 2024.
Saat diberhentikan, lanjut Nasriadi, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen sah dan tanpa sertifikat kesehatan terkait barang yang dibawanya.
"Ada tiga orang tersangka yang kita amankan pada kasus penyelundupan bawang bombay tersebut, ketiganya berinisial FR, SB dan NP," tambahnya.
Fahrurozi (42) merupakan pemilik bawang bombay yang memesannya dari Malaysia dan akan dijual di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.
"FR juga pelaku yang membayar kapal untuk mengantarkan bawang ke pelabuhan di Bengkalis dan menyewa 3 unit truk untuk dibawa ke Jakarta," jelas Kombes Nasriadi.
Dua orang lainnya, Syaiful Bahri (49) sebagai perantara pencari orang yang akan membeli bawang bombay, sedangkan Nopaldi (45) warga Jakarta yang akan memasarkan bawang bombay ilegal tersebut ke Pasar Kramat Jati.
Kombes Nasriadi menyebut pelaku membeli bawang bombay itu dari Malaysia dengan harga Rp 300 juta dan menjual dengan harga Rp 600 juta.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 86 huruf a,b dan c Jo Pasal 33 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran umbi lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kombes Nasriadi.