Pemuda Nganggur Edarkan Sabu di Pekanbaru Diciduk Polisi

Pengedar-sabu-di-agus-salim.jpg
(Dok. Polsek Limapuluh)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar sabu di Jalan Agus Salim, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Rabu, 22 Mei 2024 malam.

Satu orang tersangka atas nama Yudhistira alias Neo (24) tak bisa berbuat banyak usai terciduk polisi saat akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polsek Limapuluh.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkoba di Jalan Tegal Sari.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kompol Bagus Harry Priyambodo memerintahkan AKP Leo untuk menyelidiki informasi tersebut.

"Saat dilakukan pengintaian dan penyelidikan, dicurigai gerak-gerik seorang pria atas nama YA alias Neo," kata AKP Leo.

AKP Leo menegaskan pihaknya menemukan barang bukti diduga sabu dari tangan tersangka saat digeledah, sehingga dilakukan penahanan.



Dari hasil pemeriksaan, AKP Leo mengungkap, sabu didapatkan pelaku dari seseorang di Jalan Agus Salim atau Pangeran Hidayat.

"Pelaku mengaku kalau barang haram tersebut dibelinya dengan harga Rp 1,5 juta dan akan diedarkan kembali di wilayah Umban Sari," terang Leo.

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang disita Polsek Limapuluh yakni, 2,5 gram (berat kotor-red).

Sementara itu, polisi menetapkan seorang pelaku lainnya, DAU dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Pelaku juga mengaku menggunakan sabu tersebut, Rabu, 22 Mei kemarin pada siang hari," katanya.

Atas perbuatannya, AKP Leo menyebut, pelaku dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.