SK Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan SK Nomor 100.2.1.3-1122 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Dalam SK yang diteken pada 20 Mei 2024 itu, Mendagri resmi memberhentikan Muflihun dari jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru setelah dua tahun menjabat.
"Memberhentikan saudara Muflihun, Sekretaris DPRD Provinsi Riau sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut."
Mendagri Tito lantas mengangkat Risnandar Mahiwa sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru menggantikan Muflihun. Risnandar Mahiwa akan menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru paling lama satu tahun sejak tanggal pelantikannya.
"Mengangkat saudara Risnandar Mahiwa, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau."
Dalam SK dijelaskan, penjabat selama menjalankan tugas sebagai penjabat wali kota harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Pejabat juga memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Pelantikan Risnandar Mahiwa sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru dilakukan sore ini, Rabu 22 Mei 2024. Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto bakal melantik Pj Wali Kota Pekanbaru di gedung daerah.