RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan pimpinan cabang Bank BUMN di Kabupaten Bengkalis, Riau, RR (45 tahun) ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
RR diduga melakukan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Operational Banking Office (OBO) Bengkalis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan tersangka RR melakukan korupsi pada periode Oktober 2020 - Juni 2022.
"Petugas bank tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur dan hanya mengandalkan data dari pihak ketiga. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 46 miliar," ujar Kombes Nasriadi, Rabu, 22 Mei 2024.
Lanjut Nasriadi, RR merupakan mantan Pimpinan KCP OBO Bengkalis periode Agustus 2020 - April 2021.
Ia menyebut RR diduga menyetujui penyaluran KUR kepada 198 debitur perorangan untuk pembelian kebun kelapa sawit tanpa verifikasi yang memadai.
"Tidak hanya itu, RR bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memalsukan data debitur dan jaminan. Sehingga uang KUR digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak ketiga," terang Nasriadi.
RR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Saat ini tersangka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau. Penyidik akan berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara. Kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Riau," pungkasnya.