2 Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal PT BSP Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sidang-Tipikor-Kasus-Korupsi-BSP.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zapin Feldiansyah dan mantan Direktur Zapin Energi Sejahtera (ZES), Yusmar Effendi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 8,5 tahun penjara. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT BSP tahun 2016.

Para terdakwa telah menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 21 Mei 2024 sore.

Tuntutan pidana dibacakan JPU Endra Andri Parwoto didampingi Desmond Sipahutar di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting. 

Dalam tuntutannya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"(Dua terdakwa) Dituntut 8 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rionov Oktana Sembiring, Rabu, 22 Mei 2024.

Oleh JPU, kedua terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara terkait uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Feldiansyah.



"Menghukum terdakwa Feldiansyah membayar pengganti sebesar Rp8.175.600.000 subsidair 4 tahun dan 6 bulan," tegas Rionov.

Dengan telah dibacakannya tuntutan pidana, agenda sidang berikutnya adalah penyampaian pledoi atau nota pembelaan oleh para terdakwa. 

"Pledoi pekan depan," pungkas Rionov.

Pada tahun 2016, PT BSP menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik Marine Fuel OIL (MFO) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak. Salah satunya, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.

Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3.

Feldiansyah dan Yusmar Affandy diduga menginisiasi investasi pembangunan pabrik MFO. Namun pada akhirnya tidak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak.

Sampai hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana dan dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis. Akibatnya, tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat.

Angka tersebut menjadi nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara itu. Nilai tersebut didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau