Guru Ponpes Inhu Cabuli 8 Orang Murid, Sejak Januari hingga Maret 2024

Guru-ponpes-cabuli-murid.jpg
(Dok. Polres Inhu)

RIAU ONLINE, INHU - Seorang guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan hukum setelah mencabuli muridnya hingga berulang kali.
AU alias Aris (41) AU bahkan melakukan perbuatan keji itu kepada 8 orang murid, di antaranya RR (18) dan VR (17).

Satreskrim Polres Inhu lantas melakukan penangkapan terhadap AU di Kabupaten Kampar setelah menerima laporan dari keluarga korban.

"Telah diamankan seorang pelaku dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, dengan tersangka berinisial AU alias Aris," ujar Kapolres Inhu, AKBP Doddy Wirawijaya, Selasa, 21 Mei 2024.

AKBP Dody mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual terjadi sejak Januari sampai bulan Maret 2024.

"Kejadiannya diperkirakan dari bulan Januari sampai bulan Maret 2024," terang Dody.



AKBP Doddy mengungkap kejadian itu berawal pada 6 Mei 2024. Pelaku mengaku telah melakukan mencabuli 8 orang muridnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AU mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap 8 orang muridnya yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan saat para korban sedang tidur," sambung Dody.

AKBP Dody menjelaskan penangkapan pelaku AU dilakukan di kontrakan di Kabupaten Kampar.

"Saat dicek ke Kabupaten Kampar ternyata pelaku sudah tidak ada. Tim mengetahui bahwa pelaku sedang berada dalam perjalanan menuju Rengat, Kabupaten Inhu," masih kata Dody.

"Pelaku dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.