Residivis Jambret Ditembak Polisi Usai Maling Emas di Pekanbaru

Residivis-Jambret-Ditembak-Polisi-Usai-Maling-Emas-di-Pekanbaru.jpg
(Dok. Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polisi Berhasil meringkus dan mengganjar timah panas pada pelaku pencurian di sebuah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya di Jalan Poker, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

I alias IT (41 tahun) ditembak saat akan ditangkap tim Polresta Pekanbaru, Rabu, 15 Mei 2024.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis jambret.

"Pelaku merupakan residivis kasus jambret dengan julukan Iwan Toket. Petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena dia melawan dan mau kabur sehingga membahayakan," ujar Kompol Bery, Jumat, 17 Mei 2024.

Bery menjelaskan, saat proses penangkapan bersama Kanit Jatanras, Iptu Renaldy Yudhista, tim terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran pelaku melawan.

"Pelaku ini melakukan aksi pencurian di rumah korban bernama Sarino yang berada di jalan Poker Gang Poker I, Kelurahan Tangkerang Tengah," jelas Bery.



Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa perhiasan emas dan uang tunai dengan kerugian ditaksir Rp 50 juta, lalu membuat laporan polisi.

Usai menerima laporan korban, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui pelaku. Hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pekanbaru. 

"Tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku Iwan Toket di Jalan Agus Salim Gang Becek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada Rabu, 15 Mei 2024," terang Bery.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.

"Hasil curian sudah dijual pelaku dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari," kata Bery.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara menjebol atap rumah korban. Dia sengaja mengintip rumah korban sebelum aksi dilakukan.

"Dalam aksi pelaku ini terekam oleh CCTV dan sempat viral. Dari rekaman CCTV ini korban mengetahui bahwa rumahnya sudah dimaling," pungkas Bery.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. Saat ini dia ditahan untuk proses penyidikan.