Direktur BUMD Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Lahan Sawit 500 Ha Milik Pemkab Kuansing

Direktur-BUMD-Jadi-Tersangka-Korupsi-Pengelolaan-Lahan-Sawit-500-Ha-Milik-Pemkab-Kuansing.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Jumat, 17 Mei 2024.

Direktur BUMD Desa Karya Muda, Perhentian Sungkai inisial J ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil atau memanen sawit milik Pemkab Kuansing.

"Direktur BUMD Desa Karya Muda Perhentian Sungkai, ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.

Penetapan tersangka lanjut Bambang, didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"J disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Bambang



Bambang juga mengatakan dugaan korupsi ini berawal dari pemanfaatan lahan kelapa sawit milik Pemkab Kuansing seluas 500 hektar oleh J sejak tahun 2020 hingga 2023.

J kemudian memanen dan menjual hasil panen kelapa sawit tersebut untuk keuntungan pribadi. Uang hasil penjualan digunakan J untuk membeli mobil dan keperluan pribadi lainnya.

"Perbuatan J tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah."

"Akibatnya, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 593.584.200,- berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui Auditor Kejaksaan Tinggi Riau," tegas Bambang.

J ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP dengan pertimbangan subjektif dan objektif.

"Tersangka J dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lagi. Ia  terancam pidana 5 (lima) tahun penjara," tutup Bambang.