RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (30) di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Selasa, 14 Mei 2024.
Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari adanya laporan dari sekuriti PT Citra yang curiga dengan gerak-gerik terduga pelaku diduga menyimpan narkotika jenis sabu. Akhirnya sekuriti melaporkan hal tersebut ke Polres Kuansing.
Berkat kerjasama yang baik akhirnya terduga pelaku diamankan di rumahnya di Desa Giri Sako. Terduga pelaku tak berkutik ketika Tim Mata Elang mendapatkan barang bukti diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah tempat tidurnya.
"Dari hasil penggeledahan kita berhasil menemukan sebuah tas berwarna biru hitam yang terletak di bawah tempat tidur BS. Setelah tas dibuka, ditemukan 19 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Rabu, 15 Mei 2024.
Polisi juga mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu buah tas warna biru hitam, satu buah mancis, satu unit handphone merk VIVO Y16 dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
"Terduga pelaku ini berperan sebagai pengedar," ungkap AKP Novris.
Dari keterangannya, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial R sebanyak satu kantong dengan harga Rp 4,5 juta.
"Pembayaran dilakukan dengan sistem kerja, yaitu dibayar setelah barang terjual," terang Novris.
Hasil tes urine terduga pelaku ini positif mengonsumsi amphetamine. BS (30) disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika