RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau saat ini, TFT ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu, 15 Mei 2024.
TFT ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap TFT
Setelah mendapatkan dua alat bukti, Kadisdik Riau ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini kita menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penggunaan Anggaran pada Sekretariat APBD Riau Periode
Sep - Desember 2022," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.
Bambang Heri Purwanto menjelaskan, awalnya pihak Kejati melakukan pemeriksaan kepada Tengku Fauzan sebagai saksi di Kantor Penyidik Kejaksaan.
"Setelah diperiksa, TFT diduga melakukan Tindak pidana korupsi modus perjalanan Fiktif dengan total Rp 2,3 miliar," jelas Bambang.
Saat itu Tengku Fauzan Tambusai menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau periode September - Desember 2022.
"Khawatir akan menghilangkan barang bukti dan ditakutkan melarikan diri, TFT kita bawa ke Rutan Kelas IA Pekanbaru dan ditahan selama 20 hari kedepan," pungkasnya.