12 Kelompok UKT Diprotes Mahasiswa, Ini Jawaban Rektor Unri

Demo-mahasiswa-unri3.jpg
(Winda Mayma Turnip/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah mahasiswa Universitas Riau (Unri) menggelar aksi protes terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang besarannya dibagi dalam 12 kelompok. Nilai UKT dimulai dari Rp500 ribu untuk kelompok UKT 1 dan Rp1 juta untuk UKT 2, hingga mencapai jutaan, belasan juta dan puluhan juta di UKT 3 hingga UKT 12.

Aksi protes mahasiswa digelar di depan Gedung Rektorat Unri, Jalan Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Selasa, 14 Mei 2024. Ratusan mahasiswa mengeluhkan nilai UKT yang terlalu besar dan pengelompokannya tidak tepat sasaran untuk kondisi finansial keluarga sejumlah mahasiswa. 

Menanggapi aksi protes tersebut, Rektor Unri Sri Indarti mengatakan, kebijakan UKT dan IPI sudah sesuai dengan Permendikbud Ristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. 

Ada 12 golongan UKT yang disesuaikan dengan kemampuan finansial mahasiswa. Akan tetapi, Rektorat Unri sudah membuka ruang pengaduan bagi mahasiswa yang merasa keberatan. 

"Sebenarnya beberapa hari ini, kita sudah membuka ruang pengaduan. Bagi mahasiswa yang merasa UKT-nya terlalu tinggi, silakan mengakses layanan pengaduan, kami sudah buka beberapa hari ini," jelasnya.

Sri menjelaskan, rektorat juga sudah memutuskan penerapan UKT yang akan diberlakukan tidak akan sampai 12 kelompok. 

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan dekan semua fakultas, walaupun UKT ada 12 kelompok, yang kami terapkan hanya sampai kelompok tertentu saja, disesuaikan dengan masing-masing fakultas," jelasnya.

Ia merincikan, kebijakan Rektorat Unri terkait penerapan UKT berdasarkan fakultasnya, masing-masing adalah sebagai berikut:

1. Fakultas Ekonomi mulai dari UKT 1 sampai UKT 7.


2. Fakultas Hukum mulai dari UKT 1 sampai UKT 5

3. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik mulai dari UKT 1 sampai UKT 5

4. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan mulai dari UKT 1 sampai UKT 5

5. Fakultas Ilmu Keperawatan UKT 1 sampai UKT 5

6. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam mulai dari UKT 1 sampai UKT 7

7. Fakultas Perikanan mulai dari UKT 1 sampai UKT 5

8. Fakultas Pertanian mulai dari UKT 1 sampai UKT 7

9. Fakultas Teknik mulai dari UKT 1 sampai UKT 7

10. Fakultas Kedokteran mulai dari UKT 1 sampai UKT 9

11. D3 mulai dari UKT 1 sampai UKT 5.

"Pengelompokan UKT ini hanya berlaku bagi mahasiswa 2024, untuk mahasiswa lama tidak ada kenaikan," jelasnya.

Sri juga memaparkan, Unri melalui dekanat masing-masing fakultas juga melakukan penilaian terkait kemampuan (finansial) mahasiswanya. Salah satu kebijakan yang diambil adalah dengan memberikan kuota minimal 20 persen dari jumlah mahasiswa untuk UKT kelompok 1 dan 2. 

"Kita juga tetapkan asas berkeadilan, untuk UKT 1 dan UKT 2 kita tetapkan kuota minimal 20 persen. Malah data kita kemarin, 39 persen mahasiswa ditempatkan di UKT 1 dan UKT 2. Jadi hampir 40 persen mahasiswa hanya bayar Rp500 ribu dan Rp1 juta saja per semester," pungkasnya.