RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru bakal mengelola perparkiran di dalam pasar tradisional. Penerapan ini mencakup seluruh pasar tradisional di Kota Pekanbaru.
"Jadi untuk retribusi parkir di pasar tradisional yang kita kelola, akan dikelola DPP," ujar Kepala DPP Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Jumat 10 Mei 2024.
Adanya penerapan retribusi parkir dalam pasar ini pasca terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Maka, penerapan retribusi ini hanya untuk dalam areal pasar.
Lebih jauh Zulhelmi menyampaikan, besaran parkir sudah ditetapkan yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor sekali parkir. Lalu untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 2.000 sekali parkir.
"Tarifnya beda dengan besaran tarif tepi jalan umum. Jadi ada perbedaan tarif, sebab pengelola retribusi parkir di pasar di bawah disperindag," paparnya.
Pihaknya sudah rapat dengan sejumlah dinas terkait membahas rencana penerapan retribusi ini di pasar. Mereka koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
"Untuk penerapannya sudah kita bahas bersama, kita tegaskan ini hanya untuk pengelolaan parkir dalam area pasar tradisional," kata Zulhelmi.
Dirinya menyebut pengelolaan retribusi parkir nantinya dilakukan oleh Bidang Pasar DPP Kota Pekanbaru. Saat ini masih tahap sosialisasi jelang penerapan retribusi parkir.
"Penerapannya masih belum, segera kita persiapkan peralihannya. Kita sosialisasi juga ke masyarakat," tandasnya.