RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti, melalui akun Instagram @humasuniverriau, membuat video klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar tentang pelaporan akun Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Dalam video berdurasi 1 menit 43 detik tersebut, Sri Indarti menjelaskan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap mahasiswa dan persoalan ini sudah selesai.
Sri Indarti mengatakan bahwa pemberitaan yang beredar selama ini merupakan misinformasi. Ia menjelaskan bahwa tidak ada laporan yang dilakukan oleh mahasiswa Unri secara langsung, tetapi yang dilaporkan adalah akun @aliamsimahasiwapenggugat.
Sri Indarti juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membungkam kebebasan menyampaikan pendapat. Ia mengaku selalu memberikan ruang untuk kritik, saran, dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk terkait Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan. Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Riau dan menyampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni untuk membuka ruang diskusi," ujar Sri Indarti, Kamis, 9 Mei 2024.
Sementara itu, Polda Riau juga siap memfasilitasi Restorative Justice untuk mediasi antara kedua belah pihak, yaitu Rektor Unri dan Khariq Anhar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 5 orang dan berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan damai.
Namun, jika tidak terwujud damai, Kombes Nasriadi mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan ahli terkait apakah video yang diunggah terlapor masuk dalam kategori ITE.