RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti, melaporkan mahasiswa bernama Khairiq Anhar ke Polda Riau lantaran melontarkan kritikan pedas di media sosial, pada 15 Maret 2024 lalu.
Khairiq Anhar mengkritik kebijakan Unri yang memberlakukan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) untuk sejumlah program studi (prodi).
Menurutnya, biaya IPI yang bervariasi pada tiap prodi tidak masuk akal dan memberatkan mahasiswa. Hal ini juga memicu protes dari sejumlah mahasiswa Unri lainnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono saat dikonfirmasi menyebut pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan Rektor Unri, Sri Indarti.
"Perkaranya dalam tahap penyelidikan," ujar Kombes Hery, Rabu, 8 Mei 2024.
Sementara saat ini, Kombes Hery mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pelapor dan terlapor yang sudah diperiksa.
"Terlapor dan pelapor sudah kami mintai keterangan. Nanti kita lihat perkembangannya bagaimana dari penyidik ya," tutup Kombes Hery.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau pada 23 April 2024 lalu melakukan pemanggilan pertama kepada Khairiq, 25 Maret 2024 untuk dimintai keterangan.
Panggilan lewat telepon juga telah dilakukan keesokan harinya kepada Khairiq, dengan alasan ada kesalahan jawaban pada panggilan pertama.
Khairiq pun memenuhi undangan itu pada 29 April 2024. Namun, bukan tentang perbaikan soal menjawab, Khairiq merasa ada berbagai pertanyaan menekan untuk menjadikannya merasa bersalah telah menyebut kata broker pada Sri Indarti.
Khariq tetap meyakini bahwa dirinya menyuarakan hal yang harus disuarakan. Meskipun IPI tak berdampak pada dirinya dan angkatannya, ia tetap mengangkat isu ini untuk kemudahan mahasiswa selanjutnya bisa berkuliah.