RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang kembali marak di Kota Pekanbaru. Pangeran Hidayat, Kampung Dalam, Kampung Terendam, menjadi lokasi favorit bahkan diduga menjadi pasar malam peredaran narkoba.
Baru-baru ini, Polda Riau memberikan ultimatum untuk para pengedar di wilayah tersebut. Tapi, peringatan keras tersebut seperti tak mampu menghentikan pelaku mengedarkan barang haram tersebut.
Kemarin, Senin, 6 Mei 2024, dinihari, tiga orang pengedar lagi-lagi dibekuk Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, di Jalan Pangeran Hidayat. Mirisnya, ketiga tersangka masih berusia remaja, yakni HM (19 tahun), RA (18 tahun) dan DH (16 tahun).
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, mengatakan ketiga tersangka ditangkap saat tim melakukan patroli khusus di zona merah, Jalan Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam.
"Saat melakukan patroli, ditemukan dua pria sedang menjajakan narkoba. Kemudian kita lakukan penangkapan," ujar Kompol Manapar, Selasa, 7 Mei 2024.
Saat dilakukan penangkapan, tim opsnal menemukan satu paket sabu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild warna putih di celana salah seorang tersangka, HM.
"Pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dari pelaku A yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO," terang Manapar.
Kompol Manapar menjelaskan, saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti sabu dan alat hisap dibawa ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
"Penangkapan ini merupakan upaya Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," pungkasnya.
Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk memerangi narkoba dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.