Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru. saat gelar konferensi pers di aula Kantor Imigrasi Pekanbaru, Kamis, 2 Mei 2024.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berkas perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana keimigrasian dengan tersangka seorang warga negara Malaysia, ZN, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
“Terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga negara Malaysia tersebut saat ini akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P-21 pada tanggal 30 April 2024 dan pada saat ini Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menunggu tindak lanjut dari Jaksa,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru. saat gelar konferensi pers di aula Kantor Imigrasi Pekanbaru, Kamis, 2 Mei 2024.
Budi menegaskan, ZP telah melanggar Pasal 113 Undang - Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Serta pasal 119 undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011, “Setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
“Tim penyidik juga menyita paspor WNA Malaysia atas nama ZP, satu alat komunikasi yaitu handphone, satu kartu identitas Malaysia dan satu akta keluaran negara Malaysia,” imbuhnya.
ZP ditangkap masuk ke Indonesia dari Pelabuhan Port Klang Malaysia pada 9 Februari 2024 menuju Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, melalui jalur yang tidak resmi.
Petugas menangkap ZP pada 19 Februari 2024. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan dokumen perjalanan berupa paspor yang dikantongi ZP telah habis masa berlakunya pada 29 November 2023. Selain itu, tidak temukan cap masuk ke Indonesia secara resmi pada paspor ZP.
Setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut, ZP mengaku masuk ke Indonesia tidak melewati tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), melainkan jalur tikus. Kemudian ZP ditempatkan di Rutan Kelas I Pekanbaru dan ditahan sejak 5 Maret 2024 hingga 4 Mei 2024.